Menu
Total Kunjungan :
Hari Ini :


FotoKantorGubernur

Gambar : Kantor Gubernur Sumatera Utara


Struktur Organisasi

Gubernur

M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M

Wakil Gubernur

H. Surya, B.Sc

Sekretaris Daerah (Pj)

Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si

  

Asisten

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si

Asisten Administrasi Umum

Ir. Lies Handayani Siregar, M.MA
  

Staf Ahli Gubernur

 

Bid. Hukum, Politik dan Pemerintahan 

Achmad Fadly, S.Sos, M.SP              

Bid. Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA

Dra. Manna Wasalwa Lubis, M.AP

Bid. Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat

Ir. Suherman, M.Si

  

Sekretariat Daerah

 

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Harianto Butar-Butar, S.E., M.Si          

Biro Kesejahteraan Rakyat

Drs. Juliadi Zurdani Harahap, M.Si

Biro Hukum

Aprilla Haslantini Siregar, S.H, M.H

Biro Perekonomian  

Ir. Poppy Marulita Hutagalung, MT

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Rita Tavip Megawati, S.Sos, M.Si

Biro Administrasi Pembangunan 

Ir. Supryanto, MM

Biro Organisasi

Dedi Jaminsyah Putra, S.STP, M.SP

Biro Umum

 

Biro Administrasi Pimpinan

Ady Putra Parlaungan, S.AP, M.AP

  

Sekretariat DPRD

                                            

Sekretaris DPRD

Dr. Zulkifli, S.IP, MM

 

                                            

Inspektorat

 

Inspektur Daerah

Sulaiman Harahap, SH, M. SP, CGCAE
  

Badan Daerah

                                           

Badan Kepegawaian

Sutan Tolang Lubis, S.STP, M. SP

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Mulyono, ST, M.Si

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Tuahta Ramajaya Saragih, AP, M.Si         

Badan Keuangan dan Aset Daerah

Muhammad Rahmadani Lubis, SE., M.M

Badan Pendapatan Daerah

Ir. Ardan Noor, MM           

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Safruddin, SH, M.Hum

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan

Ir. Alfi Syahriza, ST, M.Eng, Sc

Badan Penghubung Daerah Provinsi

Ichsannul Arifin Siregar, S. STP
  

Dinas Daerah

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 

Topan Obaja Putra Ginting, S. STP., M. SP

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si

Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Zumri Sulthony, S.Sos, M.Si

Dinas Kelautan dan Perikanan 

Hamdan Sukri Siregar, S.Sos, MM 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

Dwi Endah Purwanti, SS, M.Si

Dinas Kesehatan

H. Muhammad Faisal Hasrimy, AP,  M.AP

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Rajali, S.Sos, M.SP

Dinas Komunikasi dan Informatika

Ilyas S Sitorus, S.E, M.Pd

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dr. Naslindo Sirait, SE, MM

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ir. Yuliani Siregar, M. AP

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil

H. Parlindungan Pane, SH, M.Si

Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan

M. Mahfullah Pratama Daulay, S.STP, M.AP 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si

Dinas Pendidikan

Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si

Dinas Perhubungan

Dr. Agustinus, S.SiT, MT

Dinas Perkebunan dan Peternakan

M. Zakir Syarif Daulay, S.Hut, MM

Dinas Perpustakaan dan Arsip 

Desni Maharani Saragih, S.STP      

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 

Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si

Dinas Sosial 

Dr. H. Asren Nasution, M.A     

Dinas Ketenagakerjaan

Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si

Satuan Polisi Pamong Praja 

Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si

UPTD. Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan 

Sri Suriani Purnamawati, S.Si, Apt, M.Kes

UPTD. Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem

drg. Ismail Lubis, M.M

 

 

Alamat Kantor Gubernur dan OPD

Kantor Gubernur:

Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan 20152

Tel. 061-4567611, 576902, 527811, 4156000

Fax. 061-456711, 520111, 4535449

http://www.sumutprov.go.id

Kantor SKPD:

  

No.

Nama Perangkat Daerah

Alamat Perangkat Daerah

1

Badan Kepegawaian

Jl. T. Daud No. 5  Medan
Tel. -, Fax. -
http://www. bapeg.sumutprov.go.id, Email : bkd@sumutprov.go.id

2

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jl. Gatot Subroto No. 361 Medan
Tel. 061-4557009, 4527480, Fax. 061-4557009
http://bakesbangpol.sumutprov.go.id

3

Badan Penanggulangan Bencana Daerah 

Jl. Medan-Binjai Km. 10,3 No. 8, Medan
Tel. 061-8468469,Fax. 061-8468015
http://bpbd.sumutprov.go.id

4

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan 

Jl. Pangeran Diponegoro No.21 A, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan
Tel. (061) 4538045 Fax : -
http://bappelitbang.sumutprov.go.id

5

Badan Keuangan dan Aset Daerah

Jl. Imam Bonjol No. 61, Suka Damai, Medan 20142
Tel. - Fax. -

http://bkad.sumutprov.go.id/

6

Badan Pendapatan Daerah

Jl. Sisingamangaraja Km 5,5 Sitirejo II, Medan Amplas, Kota Medan. Tel.0617865586
E-Mail : bpprd@sumutprov.go.id
https://bpprd.sumutprov.go.id

7

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

 Jl. Ngalengko No.1 Medan
Tel. 061-4525430, Fax. 061-4525430
http://bpsdm.sumutprov.go.id

8

Badan Penghubung Daerah Provinsi

 Jl. Jambu No. 29, RT.04/RW.02, Gondangdia, Menteng Jakarta   Pusat , DKI Jakarta 10350 Tel. 021-3150637
http://badanpenghubung.sumutprov.go.id

9

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

10

Biro Kesejahteraan Rakyat

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

11

Biro Hukum 

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

12

Biro Perekonomian

 Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

13

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

14

Biro Administrasi Pembangunan

 Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4153718,Fax. 061-4153718

15

Biro Organisasi 

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

16

Biro Umum

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

17

Biro Administrasi Pimpinan

Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan
Tel. 061-4156000, Fax. 061-4156000

18

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jl. Sakti Lubis No. 7R Medan
http://binamarga.sumutprov.go.id

19

Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 

Jl. Jend. A. Yani No. 107 Medan
Tel. 061-4528436,Fax.061- 4158515

http://disbudpar.sumutprov.go.id

20

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Jl. S.M. Raja Km. 5,5 No. 14 Medan
Tel. 061-7862065, 7868438, Fax. 061-7862065

http://dislhk.sumutprov.go.id

21

Dinas Kelautan dan Perikanan 

Jl. Sei Batugingging No. 6 Medan
Tel. 061-4568819, Fax. 061-4153338

http://www.dkp.sumutprov.go.id

22

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil

 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 39 Medan 20234

https://dinaspmd.sumutprov.go.id

23

Dinas Kesehatan 

Jl. Prof. H. M. Yamin SH No. 441AA Medan
Tel. 061-4524550, 5435220, Fax. 061-4524550

http://diskes.sumutprov.go.id

24

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Jl. Jend. Besar Dr. A.H. Nasution No. 6 Medan
Tel. 061-7874615, 7860633, Fax. 061-7874615

http://dishanpangternak.sumutprov.go.id/

25

Dinas Komunikasi dan Informatika 

Jl. H. Mohd. Said No. 27 Medan
Tel. 061-4527254, Fax. 061-4527254
http://diskominfo.sumutprov.go.id

26

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Jl. Gatot Subroto No. 218 Medan
Tel. 061-8452747, Fax. 061-8452747
http://diskopukm.sumutprov.go.id

27

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

Jl. Iskandar Muda No. 272 Kec. Medan Petisah Medan
http://dispppa.sumutprov.go.id

28

Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan

Jl. Williem Iskandar No. 9 Medan
Tel. 061-6645502, Fax. 061-6645501
http://dispora.sumutprov.go.id

29

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 8A Medan 20154
Tel. 061-4514616, 4572953 Fax. 061-4572952

http://dpmpptsp.sumutprov.go.id

30

Dinas Pendidikan

Jl. Teuku Cik Ditiro No. 1-D Medan
Tel. 061-4537828, Fax. 061-4537828
http://disdik.sumutprov.go.id

31

Dinas Perhubungan 

Jl. Imam Bonjol No. 61, Suka Damai, Medan 20142
Tel. 061-4568206
http://dishub.sumutprov.go.id

32

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

Jl. Putri Hijau No. 6 Medan 20001
Tel. 061-4514648
http://disppesdm.sumutprov.go.id

33

Dinas Perkebunan dan Peternakan

Jl. Jend. Besar Dr. A.H. Nasution No. 24 Medan
Tel. 061-2771517 Fax. 061-42776293

http://disbunak.sumutprov.go.id

34

Dinas Perpustakaan dan Arsip

Jl. Brigjend Katamso No. 45 Medan 20159
Tel. 061-4512746-6620193, Fax. 061-4570827

http://disperpusip.sumutprov.go.id

35

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jl. Jend. A. H. Nasution No. 20, Pangkalan Mansyhur Medan Johor
Tel/Fax. 061-42771952  http://dispkp.sumutprov.go.id

36

Dinas Sosial

Jl. Sampul No. 38 Medan
Tel. 061-4519251, 5438662, Fax. 061-4519251
http://dinsos.sumutprov.go.id

37

Dinas Tenaga Kerja

Jl. Asrama No. 143 Medan
Tel. 061-8452551, 8452261
http://disnaker.sumutprov.go.id

38

Inspektorat

Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 8 Medan
Tel. 061-4150461Fax. 061-4150194

39

Sekretariat DPRD

Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan
Tel.061-4575001, 4538333, Fax. 061-4511419
http://dprd-sumutprov.go.id

40

Satuan Polisi Pamong Praja 

Jl. Kapten Muslim No. 80 Sei Sikambing Medan
http://satpolpp.sumutprov.go.id/

41

UPTD. Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem

Jl. Tali Air No.21, Mangga, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20141
(061)-7770028 | rsj@sumutprov.go.id
http://rsj.sumutprov.go.id/

42

UPTD. Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan

Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate Medan Sumut
(061) 6619520 | (061) 6619521 | rshajimedan@gmail.com
http://rsuhajimedan.sumutprov.go.id/

 

Kewenangan Pemerintah Provinsi

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi meliputi:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; dan
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota.

Hak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah Provinsi Sumatera Utara mempunyai hak:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
  2. Memilih pimpinan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  3. Mengelola aparatur daerah Provinsi Sumatera Utara;
  4. Mengelola kekayaan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Sumatera Utara;
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah Provinsi Sumatera Utara;
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: 

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI;
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. Melestarikan lingkungan hidup; dan
  12. Mengelola administrasi kependudukan;
  13. Melestarikan nilai sosial budaya; dan
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi Pokok Lainnya

Manajemen Kepegawaian Daerah

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah, dan ada sebagian lain yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah.

Kewenangan pengelolaan pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. 

Penetapan Peraturan Daerah

Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah yang dapat dirumuskan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD rancangannya disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup keuangan DPRD, untuk dibahas bersama DPRD. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan Daerah lain. 

Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tata ruang, berlakunya setelah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Pembangunan Daerah

Salah satu urusan pemerintahan daerah yaitu melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan. Untuk itu perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.  Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan disusun secara berjangka meliputi rencana pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana jangka menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana kerja pembangunan daerah (jangka waktu 1 tahun). Di tingkat perangkat daerah maka setiap satuan kerja selanjutnya menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Manajemen Keuangan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sebagaian dari sumber pendapatannya, daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah, hak untuk mengelola kekayaan daerah, dan mendapatkan sumbe-rsumber pendapatan lain yang sah. 

Di lain pihak, salah satu tugas Kepala Daerah dan Wakilnya adalah melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu pengelolaan uang daerah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Fungsi pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. 

Pengelolaan Barang Daerah

Barang milik daerah merupakan aset daerah yang perlu dikelola secara efektif dan efisien. Sebagai salah satu hasil pembangunan, barang daerah merupakan inventaris daerah yang perlu dijaga agar pemanfaatannya dapat optimal. Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan kebutuhan daerah dan dari hasil analisis mutu barang, usia pakai serta nilai ekonomisnya, barang milik daerah bisa saja dihapuskan dari daftar inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan.

>