Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2008 Tanggal 21 Oktober 2008 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
- Dilihat 615 kali
- Diunduh 241 kali
- Tidak Berlaku